Kamis, 13 Maret 2014

PEMILU 2014

  PEMILU 2014

KONFLIK MENJELANG PEMILU

 Melihat potensi yang muncul,konflik horizontal menjelang dan pasca pemilu bisa saja tidak terhindarkan. Ketua Fraksi Hanura, Sudding menjelaskan bahwa keputusan yang dilakukan pihak penyelenggara dalam pilpres dan pileg itu berdasarkan norma hukum. "Saya melihat, pemilu rawan konflik," ungkapnya.
"Pertama soal DPT. Banyak pihak menyatakan, ketika KPU menetapkan DPT sekitar 186 juta, akan tetapi dari data yang ditetapkan itu ada sekitar 10 juta lebih fiktif, karena kalau didasarkan pada UU No 8/2012, itu jelas bahwa pemilu paling tidak ada 3 elemen yang harus dipenuhi, seperti alamat, kelamin,(nomor induk kependudukan) nik, dan sebagainya. 10 juta itu setelah diverifikasi, enggak punya nik. 10,4 juta misalnya ketika dikonversi ke parlemen, ini cukup besar," katanya saat dikusi Hanura di Gedung DPR RI, Jakarta. Jumat (28/2).
Dia menjelaskan, menyangkut masalah PKPU yang juga memang sering tidak memberikan gambaran jelas ditingkat peserta pemilu, misalnya menyangkut alat peraga. Dibeberapa tempat, ada di fasilitas umum. Di tempat lain dibolehkan. Ini menimbulkan friksi diantara peserta pemilu, bahwa KPU enggan konsisten dan ini bisa menimbulkan gesekan di bawah saat pasang alat praga. Ini pra, sebelum pemilu. Lalu setelah pemilu, akan muncul gugatan lewat MK. Bisa saja akan muncul ke tidak percayaan publik terhadap MK. Ini kan masih terpolarisasi. Sehingga ketika ada gugatan masuk oleh caleg gagal, lalu apakah dikabulkan atau ditolak, menimbulkan MK meberikan putusan atas dasar transaksional, karena masyarakat belum pulih kepercayaannya atas kasus Akil. Ini bisa dipolitisasi sedemikian rupa. Ini slah 1 potensi yang bisa muncul pasca pemilu.
"Saya setuju, legalitas soal penyelenggaraan pemilu 2014, Pileg dan Pilpres akan tetap dipertanyakan tentang keabsahannya karena payung hukum pelaksanaan pemilu sebagaimana pasal 22 itu, bahwa pemilu sekali dalam 1thn. Artinya, Pileg dan Pilpres serempak," tuturnya.
"Yusril dalam ILC kemarin, enggak usah kasih penafsiran, pakar pun paham. Dan putusan MK itu bersifat mengikat dan final, tapi bertentangan dengan konstitusi, karena baru diterapkan 2019. Saya lihat putusan ini ambivalen, enggak konssiten. Petimbangan MK soal putusan Effendi. Hakim MK melegalkan masyarakat untuk tidak sejehatera 5th ke depan. Kan bisa saja seperti itu, karena percaya pemilu 2 tahap enggak mensejahterkan rakyat, karena baru diimplementasikan 2019 (pmilu srentak)," imbuhnya.
Hasil pileg tetap dipernyatakan, karena tetap 2 tahap dan bertentangan dengan konstitusi. Ini yang sampai sekarang jadi pertanyaan semua. Dia setuju ketika ini masih dalam, ini bisa saja ketika parpol, kita belum tahu, karena di politik semua serba mungkin, boleh jadi, jangan beranggapan hasil survei itu mutlak.
Dia menjelaskan, kita persoalkan legitimasi soal pemilu ini. Saya pikir semua orang paham pesoalan ini dalam konteks ketatanegarana kita. "Jadi semua menunggu, biarkan saja, nanti kalah, kita gugat, karena ada ruang. Menang diam, tapi kalau kalah gugat. Karena sudah tidak ada dasar hukum untuk menyelenggarakan pemilu ini, karena seblumnya sudah dibatalkan," katanya.
"Di partai - partai yang disurvei sangat tinggi, punya alternatif. Ketika putusan MK pada 2019. Kalau enggak sampai 20 persen, ini yang maju. Kalau enggak sampai, ini yang maju," tuturnya.
Menurutnya Hanura siap menghadapi pemilu 2014. Selama ini kan ada yang merasa hebat, tetapi gamang, bisa jadi karena putusan MK tidak begitu steril dalam pemilu ini, khususnya pilpres.

 sumber: http://www.pemilu.com/berita/2014/03/gesekan-konflik-horizontal-menjelang-dan-pasca-pemilu/
 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar