Nama : Wahyu Ricci Ricardo
NPM : 59413210
Tugas : ISD (1)
Kasus Pembunuhan
Pembunuhan ada 3 macam, yaitu :
- Membunuh dengan sengaja
- Membunuh seperti di sengaja
- Membunuh tersalah
Membunuh
seperti di sengaja
Membunuh seperti di sengaja yaitu
pembunuhan yang terjadi sengaja di lakukan oleh seorang mukallaf dengan alat
yang biasanya tidak mematikan. perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh,
atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan
mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal. Dan jika yang di
bunuh itu adalah janin yang masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi
(pengguguran). Maka masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus
aborsi dengan cara medis (meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan
masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius.
Hal seperti ini biasanya di
lakukan oleh janin dari hasil hubungan di luar nikah. Atau kehamilan yang tidak
diinginkan oleh pasangan sah sekalipun. Aborsi harus dipandang sebagai suatu
pembunuhan yang di sengaja atau di rencanakan, dan pelakunya layak mendapatkan
sanksi hukum. Hukum Islam menjelaskan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Hal
ini di perkuat dengan fakta bahwa semua mahzab memerintahkan untuk menunda
pelaksanaan hukuman mati bagi seorang wanita yang hamil sampai ia melahirkan.
Membunuh tersalah
membunuh tersalah yaitu
pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan
tanpa maksud sama sekali. misalnya seseorang melempar batu atau menembak
burung, akan tetapi terkena orang kemudian meninggal.
Dasar
hukum larangan membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam seluruh agama. Semua agama
melarang seluruh umat manusia membunuh baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Selain merugikan diri sendiri yang membuat diri hancur yakni di penjara selama
bertahun-tahun dapat juga merugikan para kerabat korban yang merasa kehilangan.
Dalam ajaran agama Katolik, larangan untuk membunuh ditemukan dalam Sepuluh
Perintah Allah kelima, "Jangan Membunuh". Dalam Gereja
Katolik, implikasinya luas, termasuk juga larangan untuk membunuh kandungan aborsi,
euthanasia, dan bunuh diri, terkecuali pembunuhan karena membela diri terhadap
serangan orang lain. Dalam konteks yang lebih luas, perintah "jangan
membunuh" ini diserukan untuk menghindari perang selama dimungkinkan,
untuk mencegah pertumpahan darah yang besar. Sementara dalam ajaran islam membunuh
adalah perbuatan yang dilarang, Allah berfirman dalam Surah Al Isra :33
yang artinya
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar"Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pembunuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar